Realitasonline.id - Jakarta | Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa menyatakan siap bantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Ketua KPPU yang akrab dipanggil Ifan dalam perkara tersebut akan
bertindak dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada periode tahun 2017-2021.
Perkara tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya saat ini sebagai Ketua KPPU.
Baca Juga: Terbesar di Indonesia, Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun
Sebelumnya, dalam berbagai pemberitaan di media massa disebutkan bahwa Ifan dipanggil KPK pada tanggal 14 Mei 2025.
Berbeda dari yang diinformasikan media, Ifan belum dapat menghadiri panggilan pada jadwal tersebut dan mengusulkan adanya penjadwalan
ulang.
Hal ini mengingat karena pada waktu bersamaan, Ifan hadir dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum RI, yang turut dihadiri antara lain oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan RI, Menteri Ekonomi Kreatif RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI.
Namun demikian, Ifan mengapresiasi adanya inisiatif KPK
dalam kasus tersebut.
"Saya mengapresiasi KPK dalam menindaklanjuti surat pemberitahuan terjadinya praktik niaga gas bertingkat yang pernah saya kirimkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi seiring temuan BPH Migas atas hasil pengawasan kegiatan usaha IAE di akhir tahun 2020, salah satu dokumen yang penting dalam kasus tersebut," sebutnya.
Untuk itu saya akan terbuka dan menyampaikan seluruh informasi serta dokumen yang dibutuhkan KPK dalam penyidikannya," ujarnya lagi.
Bagaimanapun, penanganan korupsi sejalan dengan tugas pengawasan
persaingan usaha yang saya jalankan saat ini, jelasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN tersebut yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya (DP).
Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang mencapai 15 juta dolar AS.