Kepala KUA Medan Amplas itu menambahkan, adapun tentang Murur Pemerintah tampaknya menilai Murur efektif mempercepat mobilisasi dan memperkecil risiko kelelahan, terutama bagi jemaah lansia.
Baca Juga: Innalillahi, Rico Waas Sampaikan Duka kepada Wakil Wali Kota Medan: Semoga Kuat dan Tabah
Untuk Tanazul hanya berlaku untuk lansia, Risti, disabilitas dan obesitas yang ada di wilayah Syisyah dan Raudah saja sedangkan jema'ah murur didata oleh ketua kloter dan pendamping mereka dalam bus ditunjuk oleh ketua kloter.
“Bagi jemaah murur yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan bisa dibadalkan melempar jumrohnya oleh pendamping keluarganya,” pungkasnya.(IW)