"Kementerian ATR/BPN berkomitmen melanjutkan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat demi menyukseskan program nasional ini ke seluruh penjuru Tanah Air, " kata Nusron
Nusron menambahkan, program ini dinilai strategis untuk mencegah potensi konflik agraria serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset umat.
“Dengan legalitas yang kuat, tanah wakaf tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga bisa lebih optimal dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan, ” ujar Nusron. (RI)