Statement soal Kepemilikan Tanah Negara, Menteri ATR BPN Nusron Wahid Beri Klarifikasi dan Permohonan Maaf

photo author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 09:27 WIB
Menteri ATR BPN Nusron Wahid sampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada masyarakat terkait polemik akibat pernyataannya mengenai kepemilikan tanah oleh negara dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025). (Realitasonline.id/Dok)
Menteri ATR BPN Nusron Wahid sampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada masyarakat terkait polemik akibat pernyataannya mengenai kepemilikan tanah oleh negara dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025). (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Menteri ATR BPN Nusron Wahid minta maaf kepada masyarakat Indonesia.

Pernyataan maaf Nusron itu disampaikan terkait polemik yang muncul akibat pernyataan Menteri  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Nusron Wahid mengenai kepemilikan tanah negara.

Klarifikasi ini disampaikan Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR BPN Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga: BRI Buka Rekrutmen BFLP 2025: Level Up Karier Kamu, Sesuai Passion! Catat WEBSITE Resminya

“Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, publik, dan netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan polemik, memicu kesalahpahaman, ” kata Nusron.

Ia menjelaskan maksud dari pernyataannya bukanlah bahwa negara memiliki tanah masyarakat, melainkan negara berwenang mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya.

Penjelasan itu, kata Nusron, sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga: PKK Abdya Edukasi Ibu-Ibu di Manggeng Pentingnya Gizi untuk Anak: Stunting bukan hanya Masalah Tinggi Badan

“ Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkanlah saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar, ” ujarnya.

Nusron menambahkan, pengaturan ini juga diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 2 ayat (1).

Ia mengakui pernyataannya sebelumnya tidak tepat diucapkan, apalagi oleh pejabat publik, karena berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kontribusi Modal Ventura dan Keuangan Mikro dari Pertumbuhan Aset Capai Rp1.049 Triliun, OJK Ingatkan Mitigasi Risiko

Menteri ATR/BPN itu berharap klarifikasi ini bisa meluruskan pemahaman publik terkait kepemilikan tanah dan mengajak semua pihak memanfaatkan tanah secara produktif.

“ Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik dan jelas. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami dan rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami, ” pungkasnya. (RI)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X