Realitasonline.id - Jakarta | Peralihan hak atas tanah kini semakin mudah diakses dan dipantau oleh masyarakat.
Berbagai proses peralihan balik nama sertifikat tanah, seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, pewarisan, hingga lelang, harus melalui tahapan balik nama dari pemilik lama ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Untuk mempermudah masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) menghadirkan fitur Simulasi Biaya dalam aplikasi Sentuh Tanahku dan masyarakat bisa mengecek alur balik nama, mulai dari persyaratan dokumen yang dibutuhkan hingga perkiraan biaya peralihan hak, serta biaya balik nama ditentukan dari nilai dan luas tanah yang dimiliki.
Baca Juga: Lindung Sawah Jaga Ketahanan Pangan Nasional, ATR BPN dan KPK Satukan Data
" Dengan fitur Simulasi Biaya, pemilik tanah dapat memperkirakan biaya transaksi sebelum memprosesnya di Kantah setempat, ” kata Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Ia juga menjelaskan untuk memudahkan pemilik tanah, aplikasi Sentuh Tanahku menyediakan informasi rinci mengenai prosedur peralihan hak.
Dari halaman utama aplikasi, pengguna dapat memilih menu "Layanan”, lalu submenu “Info Layanan”, yang menampilkan berbagai opsi layanan pertanahan, termasuk “Peralihan Hak Pewarisan.”
Dalam proses balik nama untuk peralihan hak pewarisan, setidaknya ada delapan persyaratan utama yang harus dipenuhi yaitu formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup, surat kuasa jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Calon Rektor USU Periode 2026-2031, 8 Orang Lolos!
Kemudian, Fotokopi identitas pemohon/ahli waris (KTP dan KK) serta kuasa jika ada, yang sudah diverifikasi petugas loket, Sertifikat tanah asli, Surat Keterangan Waris yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, Akta Wasiat Notariel jika ada wasiat terkait tanah tersebut, Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya dan Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) atau SSB.
Lebih lanjut, Harison menegaskan, untuk kasus pewarisan, penerima warisan wajib membayar BPHTB atas tanah yang diwariskan.
Selain simulasi biaya, Sentuh Tanahku juga memiliki fitur pengecekan status dan legalitas tanah. Melalui aplikasi ini, pemilik tanah dapat memantau berbagai proses pertanahan secara transparan tanpa harus sering datang ke kantor BPN.
Baca Juga: Bupati Asahan Terima JBMI Siap Libatkan Agenda Keagamaan Dan Sosial
“ Aplikasi ini kami hadirkan agar layanan pertanahan semakin mudah, cepat, dan transparan. Semua informasi bisa diakses langsung dari gadget masyarakat, ” kata Harison.
Sentuh Tanahku dapat diunduh gratis melalui AppStore maupun PlayStore, sehingga masyarakat bisa melakukan pengecekan maupun simulasi biaya kapan saja dan di mana saja.