Dapat Tambahan 50 Meteran Listrik PLN, Karang Jahe Beach Rembang akan Tambah Wahana Wisata

photo author
- Minggu, 28 September 2025 | 15:54 WIB
H Rifai selaku Direktur BUMDes Abimantrana Desa Punjulharjo yang mengelola KJB Rembang. (Realitasonline.id/SUP)
H Rifai selaku Direktur BUMDes Abimantrana Desa Punjulharjo yang mengelola KJB Rembang. (Realitasonline.id/SUP)

Realitasonline.id – Rembang | Sebanyak 50 meteran listrik PLN resmi tersambung ke kios wisata Karang Jahe Beach (KJB) Rembang Jawa Tengah.

KJB menjadi satu-satunya destinasi wisata yang mendapat saluran listrik PLN secara langsung, yang mulai beroperasi sejak Sabtu (27/09/2025).

Direktur BUMDes Abimantrana Desa Punjulharjo, H Rifai menjelaskan bahwa pemasangan listrik yang disalurkan ke 50 kios tersebut membutuhkan proses hingga tiga bulan, mulai dari perencanaan hingga listrik benar-benar menyala.

Baca Juga: PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan, Dukung Ketahanan Energi Nasional

Menurutnya, PLN memberikan syarat minimal 50 meteran agar pemasangan dapat direalisasikan.

Dari sekitar 100 kios yang ada di kawasan KJB, kuota tersebut telah terpenuhi.

“Alhamdulillah pada Sabtu, 27 September 2025, sebanyak 50 meteran listrik berhasil terpasang dan seluruhnya sudah menyala terang di kios-kios KJB. Proses penyaluran listrik ini membutuhkan delapan pal tiang listrik untuk sampai ke lokasi,” terang Rifai.

Baca Juga: Pemkab Asahan Dukung Polri Perkuat Ketahanan Pangan

Dengan adanya sambungan listrik, para pemilik kios kini bisa memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan, mulai dari penggunaan kulkas, kipas angin, hingga penerangan yang memungkinkan kios tetap beroperasi hingga malam hari.

Lebih lanjut, Rifai mengungkapkan bahwa dengan masuknya listrik ke KJB, pihaknya memiliki rencana untuk menambah wahana wisata serta membuka area kemah pantai.

Baca Juga: Panen Raya Jagung Serentak, Polres Bogor Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Namun, wacana tersebut masih harus dibahas melalui Musyawarah Desa (musdes) agar dapat dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes). (SUP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X