OJK dan BAPPEBTI Perkuat Pengawasan Derivatif Keuangan, Ada Peralihan Tugas

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 07:08 WIB
Peralihan Pengaturan Dan Pengawasan Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek dari BAPPEBTI ke OJK
Peralihan Pengaturan Dan Pengawasan Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek dari BAPPEBTI ke OJK

Realitasonline.id - Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan.


Penandatanganan addendum BAST dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara bertempat di Kantor OJK, Jakarta, Senin.


Penandatanganan addendum BAST ini menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan yang dimulai pada 10 Januari 2025. Selain menjalankan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), addendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK yaitu produk Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN) dengan aset yang mendasari berupa Efek.

 

Baca Juga: Rico Waas Serahkan Bonus Bagi Pemenang STQH XIX Tingkat Sumut: Jadi Inspirasi Penghafal Al-Qur'an Bagi Generasi Muda


I.B. Aditya Jayaantara dalam sambutannya mengatakan penandatanganan addendum BAST ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek termasuk Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN), telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.


Aditya mengatakan, OJK sebelumnya telah menjalankan fungsi pengawasan melalui dua pendekatan, yaitu pengawasan offsite dan onsite mengenai produk derivatif keuangan ini.


Untuk pengawasan offsite, OJK melakukan pemantauan berbasis laporan dengan mengembangkan sistem pelaporan elektronik (e-reporting) yang dapat mempermudah pengawas dalam melakukan analisis. Sedangkan pada pengawasan onsite, tim pengawas OJK bersinergi didampingi tim pengawas Bappebti dalam melaksanakan pemeriksaan kepatuhan.

Baca Juga: Paripurna DPRD Medan, Rico Waas Ungkap Belanja Modal dalam RAPBD 2026 Capai 20,08% Difokuskan untuk Hal ini

 


Sementara Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa Bappebti akan terus melanjutkan kerja sama dengan OJK termasuk penugasan maupun program magang antara Bappebti dan OJK.


Tirta juga menjelaskan bahwa produk Perdagangan Berjangka Komoditi, mulai dari
indeks, single stock, hingga PALN, saat ini diatur oleh tiga regulator. Sehingga untuk
mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan
oleh tim gabungan BI, OJK, dan Bappebti.


Selain itu, sebagaimana amanat POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, seluruh
Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) diwajibkan untuk membuatkan Single Investor Identification (SID) bagi setiap investor atau nasabah
derivatif keuangan dengan underlying efek untuk memudahkan pengawasan
terhadap portofolio dari setiap nasabah.


Aditya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bappebti atas
dukungan, kolaborasi, dan semangat sinergi yang terus terjaga serta kerja sama
OJK dan Bappebti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

ATR/BPN Pertahankan Predikat Informatif di 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:15 WIB
X