Urus Sertifikat Tanah Tanpa Calo, Ternyata Lebih Murah dan Mudah

photo author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:35 WIB
Masyarakat urus sertifikat secara mandiri. (Realitasonline.id/Dok)
Masyarakat urus sertifikat secara mandiri. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Urus sertifikat tanah kini tidak lagi sulit dan mahal seperti yang sering dikhawatirkan masyarakat.

Tanpa bantuan calo, warga bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) untuk mengurus berkas tanah dengan biaya resmi yang jauh lebih murah serta proses yang semakin mudah dan transparan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) terus mendorong masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri.

Baca Juga: Polsek Ciawi Perkuat Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Bitungsari Turun Langsung ke Warga

Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen meningkatkan pelayanan publik yang efisien sekaligus memberantas praktik percaloan dalam pengurusan administrasi pertanahan.

Melalui sistem layanan yang semakin terbuka dan terintegrasi, ATR/BPN berkomitmen memberikan kepastian hukum atas tanah secara adil, mudah dan transparan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Salah satu warga yang sudah merasakan kemudahan layanan tersebut adalah Husin Siregar (67), warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.

Ia datang langsung ke Kantah Kota Padangsidimpuan untuk mendaftarkan dua bidang tanah miliknya yang belum bersertifikat.

Baca Juga: Job Fair 2025 Resmi Dibuka, DPRD Apresiasi Upaya Disnaker Kota Bogor Tekan Pengangguran

“ Segala sesuatunya pengen ngurus sendiri. Tidak mau lewat orang, kalau nyuruh calo nanti uangnya sudah keluar, urusannya tidak selesai. Kalau sendiri, puas kita, ” ujarnya, Rabu (15/10/2025)

Husin mengaku mendapat informasi mengenai kemudahan pengurusan sertifikat tanah secara mandiri dari media sosial (Medsos) Kantah Kota Padangsidimpuan. Setelah mencoba sendiri, ia merasa prosesnya benar-benar mudah, dengan biaya dan tahapan yang jelas.

“ Saya melihat dari sosmed Kantah Kota Padangsidimpuan ternyata bisa urus sertifikat secara mandiri, makanya saya coba sendiri, " katanya

Petugas layanan Kantah Kota Padangsidimpuan menjelaskan, estimasi waktu pengurusan sertifikat tanah pertama kali rata-rata sekitar 98 hari kerja. Masyarakat juga bisa memantau perkembangan berkas secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku, tanpa perlu bolak-balik ke kantor.

Baca Juga: Sinergi dan Kolaborasi, Polda Sumut dan OJK Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Online Ratusan Juta

“ Nanti bisa dicek sampai mana berkasnya lewat Sentuh Tanahku. Jadi bapak juga bisa pulang dulu atau menguasakan ke anak atau saudara, ” kata salah satu petugas layanan kepada Husin

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X