Realitasonline.id - Sumatera Selatan | Menteri ATR BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya pemahaman filosofi dasar pertanahan sebagai fondasi dalam mewujudkan tata kelola tanah yang sinergis dan berkeadilan di Indonesia.
Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para Bupati dan Wali Kota se Sumatera Selatan (Sumsel) di Palembang, Kamis (9/10/2025).
Rakor tersebut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Harison Mocodompis, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumsel Asnawati beserta jajaran, serta Gubernur Sumsel dan para Bupati dan Wali Kota se Sumsel.
Baca Juga: Sah Menjabat Rektor UMA 2025–2029, Prof Dadan Ramdan Jelaskan Gagasan Kampus SEHAT
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menuturkan, paradigma pengelolaan tanah harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Saya ingin menyampaikan dulu tentang paradigma pertanahan. Filosofinya dulu, supaya kita nyambung. Jadi tugas kita sebagai pemerintah itu memastikan empat hal tentang filosofi pertanahan," ujar Nusron.
Ia memaparkan empat pilar utama dalam filosofi pertanahan yang menjadi dasar kebijakan dan pengelolaan lahan nasional meliputi land tenure (penguasaan tanah), land value (nilai tanah), land use (pemanfaatan tanah) dan land development (pengembangan tanah).
Baca Juga: Disdik Deli Serdang Bantah Arahkan Sekolah Beli Seragam Olahraga dari Pihak Ketiga
Menurut Menteri Nusron, pilar land tenure berkaitan dengan keabsahan dan legalisasi tanah dan persoalan administrasi tanah tidak dapat diselesaikan hanya oleh ATR/BPN, tetapi juga membutuhkan kolaborasi dengan pemerintah daerah hingga tingkat desa.
"BPN tidak mungkin menerbitkan sertifikat tanpa ada surat hukum dari kepala desa dan dari kecamatan. Jadi kalau ada masalah di sini, sebetulnya bukan hanya masalah BPN, tapi juga di level Kepala Desa dan Camat karena hulunya di situ, ” tegasnya.
Sementara itu, pada pilar land value, Nusron menyoroti pentingnya keseimbangan antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT) agar tidak menimbulkan ketimpangan atau gejolak di masyarakat.
Pilar ketiga, land use, menekankan pentingnya pemanfaatan tanah sesuai peruntukan dan tata ruang yang telah ditetapkan. Adapun pilar terakhir, land development, mencakup arah pengembangan tanah di masa depan untuk mendukung berbagai sektor strategis seperti pariwisata, infrastruktur, dan investasi.
"Ini satu kesatuan, supaya kita semua filosofinya nyambung dari hulu sampai hilir," tutur Menteri Nusron menutup paparannya.
Dengan pemahaman bersama terhadap empat pilar tersebut, Menteri ATR/BPN berharap seluruh Kepala Daerah dapat menerapkan kebijakan pertanahan yang terpadu dan berkeadilan, serta mendorong pembangunan berkelanjutan di wilayah masing-masing. (RI)