Realitasonline.id - Jakarta | Menteri ATR BPN Nusron Wahid menegaskan ketersediaan lahan menjadi kunci utama dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Hal itu disampaikan saat mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri terkait Penguatan Strategi Ketahanan Pangan melalui pengelolaan Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Menurut Menteri Nusron, pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare sebagai basis penguatan pangan nasional.
Baca Juga: Latsar CPNS ATR BPN: Komunikasi Publik Jadi Kunci Pelayanan ASN
“ Kunci utama dalam mewujudkan ketahanan pangan adalah memastikan ketersediaan lahan, terutama lahan sawah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, LP2B harus mencakup 87 persen dari total LBS tersebut, ” ujarnya.
LP2B, lanjutnya, merupakan zona lindung permanen yang memiliki tingkat perlindungan lebih tinggi dibandingkan LBS. Lahan yang masuk kategori ini tidak boleh dialihfungsikan dan wajib dipertahankan sebagai lahan pertanian demi keberlanjutan produksi pangan nasional.
Nusron mengungkapkan, mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, penetapan LP2B sejatinya telah mencapai 95 persen. Namun, pada tingkat Kabupaten/Kota, baru 194 daerah yang mencantumkan LP2B dalam dokumennya.
“ Secara keseluruhan, capaian LP2B pada level kabupaten/kota baru mencapai 57 persen. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kerentanan terhadap alih fungsi lahan, ” jelasnya.
Baca Juga: SSB TGM Medan U-15 Sabet Gelar Juara Putra Kalang Cup ke-10
Untuk memperkuat perlindungan lahan sawah, pemerintah sedang menyusun revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dalam rancangan revisi tersebut, pemerintah berencana membentuk Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD.
“ Tugas tim ini adalah melakukan verifikasi data guna mengendalikan alih fungsi lahan. Tujuannya agar ketahanan pangan nasional dapat tercapai dan lahan pertanian tidak terus berkurang akibat kepentingan lain,b” tegas Menteri Nusron.
Sementara itu, Menko Pangan, Zulkifli Hasan, turut menekankan pentingnya percepatan penetapan LP2B.
Menurutnya, penetapan tersebut dapat menjadi angin segar bagi para petani karena lahan sawah akan mendapat perlindungan lebih kuat dari ancaman konversi.
Baca Juga: 61 Siswa LPK SO Mori Center Taput Seleksi Pemagangan ke Jepang