Sertifikat Gereja Fransiskus Asisi Jadi Kado Natal Umat

photo author
- Minggu, 14 Desember 2025 | 13:37 WIB
Keterangan gambar ; Terima Jelang perayaan Natal, RP. Antonius Wahyuliana, CM menerima sertifikat rumah ibadah untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).(Realitasonline / Ist)
Keterangan gambar ; Terima Jelang perayaan Natal, RP. Antonius Wahyuliana, CM menerima sertifikat rumah ibadah untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).(Realitasonline / Ist)

Realitasonline.id - Jawa Timur | Jelang perayaan Natal, RP. Antonius Wahyuliana, CM menerima sertifikat rumah ibadah untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025),

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dihadiri sejumlah pejabat pertanahan.

RP. Antonius Wahyuliana, CM yang akrab disapa Romo Wahyu mengungkapkan rasa syukur atas diterbitkannya sertifikat tersebut.

Baca Juga: Tinjau Korban Banjir dan Longsor di Aceh Utara, Menko Polhukam: Penanganan Darurat Dipercepat agar Kondisi Segera Pulih

Ia menyebutkan, sertifikat itu sebagai kado Natal yang sangat berarti bagi jemaat Gereja Katolik Fransiskus Asisi.

“ Ini kado Natal bagi kami dan kami sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah, " ujar Romo Wahyu.

Menurutnya, kerja sama antara pemerintah pusat, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPB), dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat membantu kami dalam menyelesaikan permasalahan sertifikat secara baik.

Romo Wahyu menjelaskan, pihaknya menerima total empat sertifikat yang meliputi tanah untuk gereja, lembaga pendidikan, serta karya amal.

Baca Juga: DPD IPK Sumut Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Banjir Longsor di Tapteng

" Tanah-tanah tersebut sebagian merupakan tanah wakaf dan sebagian lainnya hasil pembelian yang telah dimiliki sejak lama, bahkan ada yang berasal dari sebelum masa kemerdekaan. Namun selama puluhan tahun, tanah tersebut belum memiliki kepastian hukum, " katanya

Ia menilai, melalui Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, proses pengurusan sertifikat kini jauh lebih mudah. Sosialisasi yang dilakukan pemerintah sepanjang tahun ini juga dinilai sangat membantu lembaga-lembaga keagamaan dalam memahami mekanisme pengurusan sertipikat.

“ Melalui program ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi lembaga keagamaan yang masih berjalan untuk memperoleh sertifikat resmi. Program ini sangat baik, prosesnya transparan, dan biayanya sangat meringankan, ” ungkapnya.

Baca Juga: PMP FKIP UMTS Serahkan Bantuan di 3 Lokasi Bencana Tapsel

Kemudahan serupa juga dirasakan Lukman Hakim, penerima sertifikat wakaf produktif berupa persawahan yang dimanfaatkan untuk kemakmuran masjid, musala, serta kegiatan keagamaan di Dusun Dawungan, Desa Gentong, Kabupaten Ngawi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

ATR/BPN Pertahankan Predikat Informatif di 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:15 WIB
X