Hadapi Ancaman Iklim dan Bencana, ATR/BPN Perbarui Regulasi Tata Ruang

photo author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 13:27 WIB
Keterangan gambar: Rakernas  Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, beri pengarahan pada Rakernas Kementerian ATR/BPN yang digelar di Jakarta, kemarin. (Foto : Realitasonljne / Ist)
Keterangan gambar: Rakernas Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, beri pengarahan pada Rakernas Kementerian ATR/BPN yang digelar di Jakarta, kemarin. (Foto : Realitasonljne / Ist)

“ KLHS harus ada di awal, tidak boleh di belakang. Ini yang akan dimasukkan dalam revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 dan RTR Wilayah Nasional, ” tegasnya.

Selain Dirjen Tata Ruang, pengarahan juga disampaikan oleh Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Jonahar. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

ATR/BPN Pertahankan Predikat Informatif di 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:15 WIB

Terpopuler

X