“ KLHS harus ada di awal, tidak boleh di belakang. Ini yang akan dimasukkan dalam revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 dan RTR Wilayah Nasional, ” tegasnya.
Selain Dirjen Tata Ruang, pengarahan juga disampaikan oleh Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Jonahar. (RI)