Hadapi Ancaman Iklim dan Bencana, ATR/BPN Perbarui Regulasi Tata Ruang

photo author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 13:27 WIB
Keterangan gambar: Rakernas  Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, beri pengarahan pada Rakernas Kementerian ATR/BPN yang digelar di Jakarta, kemarin. (Foto : Realitasonljne / Ist)
Keterangan gambar: Rakernas Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, beri pengarahan pada Rakernas Kementerian ATR/BPN yang digelar di Jakarta, kemarin. (Foto : Realitasonljne / Ist)

Realitasonline.id - Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun revisi sejumlah peraturan tata ruang nasional agar lebih adaptif dan tangguh (resilient) terhadap bencana serta perubahan iklim.

Revisi tersebut mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan, isu ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim menjadi perhatian utama dalam penyusunan tata ruang ke depan.

“ Isu tata ruang yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita resilient terhadap bencana dan perubahan iklim. Ke depan, kita sangat menginginkan hal itu terintegrasi di dalam tata ruang nasional, ” ujar Suyus dalam sesi pengarahan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN yang digelar di Jakarta, kemarin

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Tinjau Kesiapan Layanan Pertanahan di Padangsidimpuan

Sesi pemaparan Dirjen Tata Ruang tersebut merupakan bagian dari rangkaian Rakernas Kementerian ATR/BPN yang berlangsung awal Desember lalu

.Rakernas ini diikuti oleh 471 peserta yang terdiri atas Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) serta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) dari seluruh Indonesia.

Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus mempercepat penyelesaian berkas layanan kepada masyarakat dan sesi pengarahan dimoderatori oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo

Menurutnya, kebutuhan revisi regulasi juga didorong oleh hadirnya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024 - 2045. UU tersebut menegaskan bahwa perencanaan tata ruang harus berbasis data yang lebih detail, akurat dan dinamis.

Suyus menjelaskan, tata ruang nasional ke depan akan memuat informasi terkait potensi risiko bencana dan dampak perubahan iklim.

Baca Juga: Korem 011/Lilawangsa Distribusikan Ligistik bagi Warga Terdampak Banjir di Aceh Utara

Perencanaan tersebut disusun berdasarkan berbagai sumber data, antara lain dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Kementerian Pekerjaan Umum.

“ Sudah kita hitung berdasarkan data, mulai dari lokasi sesar, potensi gempa, hingga curah hujan. Ke depan, kita ingin memastikan daya dukung dan daya tampung suatu wilayah memang siap untuk menangani bencana, ” jelasnya.

Selain itu, Suyus menekankan pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai bagian awal dalam perencanaan tata ruang. Menurutnya, kajian lingkungan tidak boleh lagi ditempatkan di tahap akhir perencanaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

ATR/BPN Pertahankan Predikat Informatif di 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:15 WIB
X