Realitasonline.id - Jakarta | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan, reforma agraria merupakan kunci utama dalam memutus rantai kemiskinan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam Seminar, 'Reforma Agraria dan Keadilan Distribusi Tanah untuk Mewujudkan Asta Cita', yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Seminar tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arso Sodikin, serta Ketua Umum Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika.
Baca Juga: ATR/BPN Raih Juara III Bersama di Turnamen Tenis SATO Open 2025
Dalam paparannya, Menteri Nusron menyatakan, pengentasan kemiskinan tidak dapat dilakukan hanya melalui bantuan sosial atau charity semata. Menurutnya, solusi yang berkelanjutan adalah dengan memberikan akses legal kepada masyarakat, khususnya terhadap tanah.
“ Kemiskinan tidak bisa dientaskan dengan charity. Tapi kemiskinan hanya bisa diatasi dengan memberikan legal access atau akses legal dan legal access yang paling vital adalah legal access terhadap tanah, ” ujar Nusron.
Pandangan tersebut juga, lanjutnya, diadaptasi dari pemikiran ekonom Hernando de Soto yang menekankan pentingnya legalisasi aset sebagai fondasi penguatan ekonomi masyarakat.
Sejumlah negara, kata Nusron, telah membuktikan bahwa pemberian akses legal terhadap aset mampu menurunkan angka kemiskinan secara signifikan.
Baca Juga: Dirjen PPTR Serahkan Sertifikat Wakaf, Pesantren Al-Khoziny Bangun Gedung Baru
Di Indonesia, prinsip tersebut diterapkan melalui dua pendekatan utama reforma agraria. Pendekatan pertama adalah legalisasi tanah masyarakat yang belum memiliki kepastian hukum melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ia menjelaskan, legalisasi tanah secara masif baru dimulai pada 1961 dan dalam kurun waktu 56 tahun hanya sekitar 50 juta bidang tanah yang berhasil disertipikasi.
“ Sejak PTSL dimulai pada 2017, terjadi lonjakan signifikan. Dalam tujuh tahun, 60 juta bidang tanah berhasil disertipikasi, melampaui capaian 55 tahun sebelumnya, ” jelasnya.
Menteri Nusron menambahkan, pemerintah akan terus melanjutkan program PTSL dengan target dalam lima tahun ke depan sebanyak 70 juta bidang tanah dapat diselesaikan sehingga 95 persen tanah di Indonesia telah bersertipikat.
" Saat ini, jumlah tanah bersertipikat baru mencapai sekitar 55 juta bidang atau 79 persen, " jelasnya.