Realitasonline.id - Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan kebijakan darurat untuk melindungi lahan sawah nasional yang terus mengalami penyusutan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan swasembada pangan.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan setelah memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (4/2/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan, pemerintah akan memperketat perlindungan sawah di daerah yang belum menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai ketentuan.
Baca Juga: Dari Kawasan Terdampak Bencana, Duyu Bangkit Jadi Kampung Anggur Kebanggaan Palu
ATR/BPN telah menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS), maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B.
" Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan, ” ujar Menteri Nusron.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 - 2030, yang mengamanatkan minimal 87 persen LBS harus ditetapkan sebagai LP2B yang bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa penetapan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah masih jauh dari target tersebut.
Baca Juga: Musrenbang di Manggeng Abdya, Camat Ridha 'Curhat' Masalah Sektor Pertanian Hingga Objek Wisata
Menteri Nusron mengungkapkan, berdasarkan data pemerintah, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah sepanjang 2019 hingga 2024.
Alih fungsi lahan menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya menjadi penyebab utama penyusutan tersebut.
“ Ini angka yang sangat besar dan menjadi alarm serius bagi ketahanan pangan nasional, apalagi pemerintah memiliki target besar untuk mewujudkan swasembada pangan, ” tegasnya.
Ia menambahkan, lemahnya perlindungan LP2B dalam RTRW membuka peluang terjadinya alih fungsi lahan secara masif, mengingat seluruh pembangunan selalu mengacu pada dokumen tata ruang.