Jakarta - Realitasonline.id | Pegawai DKI eselon 4 dikabarkan nantinya akan menggunakan motor listrik.
Hal ini disampaikan Pelaksana tugas atau Plt Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mewajibkan pegawainya untuk gunakan kendaraan listrik.
"Nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," katanya, dikutip dari tribunnews.com Minggu (20/8/23).
Baca Juga: Supir Trado Nabrak Pohon Pinggir Jalan Tidak Tertolong Akhirnya
Hal itu disebabkan dalam upaya mengurangi polusi udara di DKI Jakarta.
Heru menguatkan setiap pejabat di sana setiap bulannya mendapatkan tunjangan transportasi.
"Kalau di DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi. Nah, itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," ucapnya.
Baca Juga: Beruntung Tim URC dan Patroli Perintis Presisi Polrestabes Medan Gerak Cepat, 71 Pelajar Bawa Sajam
Dengan hal itu dirinya menetapkan kebijakan tersebut agar dapat dilaksanakan
selama dua bulan mulai 21 Agustus mendatang hingga 21 Oktober 2023.
Namun untuk instansi swasta hal itu sifatnya berupa imbauan.
Baca Juga: Begini Isi Curhat Irsan Effendi Nasution Jelang 40 Hari Masa Jabatan Walikota Padangsidimpuan Habis
Ketentuan ini disebutkan berlaku bagi PNS Pemerintahan provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan yang diterapkan memang dengan skema hybrid 75 persen bekerja dari kantor sedangkan 25 persen bekerja dari rumah.
Dan ini khusus pada pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di awal September mendatang. (MH)