Realitasonline.id | Salah satu aspek yang sering menjadi pertanyaan dalam menunaikan shalat adalah mengenai kemungkinan jamak atau memperpendek shalat. Ustaz Adi Hidayat yang memberikan pencerahan tentang tersebut di channel YouTubenya.
Persoalan menjamak atau mengqasar shalat menjadi semakin relevan seiring dengan kehidupan modern yang semakin padat dan kompleks.
Bagi banyak orang, memahami kriteria menjamak atau mengqasar salat sangatlah penting.
"Dalam konteks jarak, minimal yang perlu ditambah atau dikurangi adalah sekitar 82 km (3 farsah menurut pengukuran klasik)," kata UAH.
Tentu saja kriteria jarak ini mengacu pada hukum Islam klasik dan menjadi acuan utama banyak umat Islam.
Namun Ustaz Adi Hidayat menambahkan, ada faktor lain yang juga tidak kalah pentingnya, yaitu tingkat kesulitan atau “mashaqqah”.
Baca Juga: Apakah Cuka Apel Boleh Dikonsumsi oleh Ibu Hamil? Begini Kata dr Zaidul Akbar
“Jika jaraknya kurang dari itu tetapi terdapat kesulitan yang tinggi dalam menunaikan salat, seperti kemacetan lalu lintas atau kondisi lainnya, maka diperbolehkan juga menunaikan jamak atau qasar”," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Sebagai contoh, ia menjelaskan situasi di Jakarta.
“Kalaupun jaraknya tidak mencapai 82 km, namun jika ada kesulitan seperti kemacetan atau kondisi lain yang membuat seseorang berisiko kehilangan waktu salat, maka ia dapat menunaikan jamak atau qasar,” ujarnya.
Baca Juga: Asli atau Palsu, Perhatikan Baik-baik Sebelum Beli Obat Herbal, dr Zaidul Akbar Berikan Info Penting
Menurut Ustaz Adi, fleksibilitas hukum tersebut juga tercermin dalam aktivitas Nabi Muhammad Saw.
“Bahkan dalam kondisi seperti hujan atau badai, Nabi Muhammad Saw sering kali melakukan salat tanpa bergerak (safar). Hal ini menunjukkan betapa sulitnya menjadi alasan salat berulang-ulang atau singkat”," ujar Ustaz Adi Hidayat.