Realitasonline.id | Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam lahir pada tanggal 12 Rabiul Awal.
Hari itu diperingati umat Islam Indonesia sebagai Maulid Nabi.
Bagaimana hukum Maulid Nabi? Pertanyaan ini sering diajukan antara kalangan umat Islam sendiri.
Ustaz Adi Hidayat mengajak umat Islam untuk memahami hukum secara akademis atau ilmiah. Bagaimana semua ditelusuri dari definisi kata dan kedudukannya dalam Islam.
Baca Juga: Bolehkan Merayakan Maulid Nabi? Habib Husein Ja'far: Bukan Hanya Boleh, Tapi Dapat Pahala
Pengertian atau definisi dari suatu kata menurut Ustaz Adi Hidayat akan menjelaskan suatu masalah berdasarkan semua unsur yang terkait dan menghilangkan yang tidak berhubungan.
Dari sana, Ustaz Adi Hidayat menyebutkan ada dua kata yang digunakan umat Islam Maulid dan Maulud Nabi.
Kedua kata itu tidak bermakna sebagai hari ulang tahun atau hari kelahiran.
Baca Juga: Jangan Dibid'ahkan, Ustaz Abdul Somad: Maulid Nabi itu Dibolehkan bahkan Dianjurkan
Kata yang berarti hari kelahiran kata Ustaz Adi Hidayat dalam bahasa Arab adalah Iedul Milad.
Maulid sendiri artinya waktu kelahiran dan Maulud bermakna bayi yang dilahirkan.
"Dari dua kata Maulid dan Maulud tidak ada hukum yang dapat dijelaskan. Hukum terletak pada perbuatan yang melekat pada waktu dan benda," kata Ustaz Adi Hidayat dilansir dari kanal YouTube Cahaya Islam.
Sebagai contoh, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang golok.
Baca Juga: Surah Ar Rum Ayat 25: Allah telah Tunjukkan Kebesarn-Nya, tapi inilah sebagian Manusia yang Ingkar