nusantara

Diberhentikan Sebagai Ketua MK, Berikut Profil dari Anwar Usman

Selasa, 7 November 2023 | 21:14 WIB
Anwar Usman (ditengah) bersama dengan para Hakim MK Lainnya (Website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia))

Realitasonline.id | Anwar Usman resmi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK pada Selasa (7/11/2023).

Pemberhentian itu merupakan Putusan dari hasil sidang MKMK yang digelar di ruang MKMK gedung MK Jakarta.

Putusan MKMK tersebut tertuang dalam nomor 2/MKMK/L/11/2023 ini dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie didampingi anggota MKMK, Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih.

Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK, MKMK : Pilih Pengganti Dalam 2 Hari

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan” kata Jimly

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor” tambah Jimly

Baca Juga: Karena Film Super Mario Bros, Penjualan Nintendo Terus Melonjak

Anwar Usman dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres dan cawapres.

Anwar Usman sendiri merupakan Ketua MK yang sudah menjabat dua periode. Sebelumnya ia juga dua kali menjabat sebagai Wakil Ketua MK.

Anwar Usman memiliki riwayat pendidikan yaitu SDN Bima (1969). PGAN di Bima (1973), PGAAN di Bima (1975), S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (1984), S2 Prodi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta (2001) dan S3 Prodi Ilmu Kebijakan Sekolah Universitas Gajah Mada Yogyakarta (2010)

Baca Juga: Suzuki Luncurkan Dua Model Baru di Milan

Anwar Usman memiliki istri bernama  Suhada, melalui pernikahannya itu ia dikaruniai tiga orang anak yaitu, Kurniati Anwar, Khairil Anwar, Sheila Anwar. (ZUF)

 

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB