Jakarta - Realitasonline.id | Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Brigjen Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK, mengatakan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan kepada Eddy Hiariej.
"SPDP kalau enggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan," ucap Asep yang juga Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan atau Eksekusi KPK
Terkait kapan pemanggilan Eddy sebagai tersangka oleh KPK, Asep enggan memberitahukan kapan waktunya.
Asep hanya memberikan petunjuk bahwa pemanggilan Eddy Hiariej dilakukan dalam minggu ini.
"Terkait misalkan kapan, dipanggil dan lain-lain, saya sudah kasih clue, tunggu di minggu ini. Minggu ini kan sampai Jumat. Masih ada Rabu, Kamis, Jumat, ditunggu ya," jelasnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi pada Kamis (9/11/2023)
Penetapan tersebut diumukan oleh wakil ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: Hari Pertama Kampaye Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Pilih Tetap Beraktivitas Seperti Biasa
Dugaan gratifikasi yang menjerat wamenkumham Eddy Hiariej berawal dari laporan Sugeng Teguh Santoso yang merupakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW).
Wamenkumham Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi pada 14 Maret 2023 sebesar Rp. 7 miliar.