Jakarta - realitasonline.id |Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada Nippo Corporation sebesar Rp1 miliar atas keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT KIM (Kadi Indonesia Manufaktur).
Sanksi tersebut dijatuhkan Majelis Komisi pada Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 16/KPPU-M/2023, dipimpin Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Majelis Komisi didampingi Komisioner Dinni Melanie dan Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota Majelis Komisi, kemarin (4/12-2023) di Kantor KPPU Jakarta.
Perkara ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan
pengambilalihan 51 persen saham yang dilakukan Nippo Corporation atas PT KIM berlaku efektif, 3 Juni 2021 (berdasarkan dokumen Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT KIM dengan Nomor AHU-AH.01.03-0346714 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dengan Nomor AHUAH.01.03-0346719).
Baca Juga: Ahmad Muzani Sampaikan Komitmen Prabowo Subianto Melanjutkan Program BLT, PHK dan Dana Desa
Pengambilalihan saham tersebut telah mengakibatkan Nippo Corporation menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali atas PT KIM, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU.
Memperhatikan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020, terkait Relaksasi Penegakan Hukum yang mengatur penambahan waktu penghitungan kewajiban Notifikasi, pemberitahuan
pengambilalihan saham KIM, oleh Nippo Corporation kepada komisi disesuaikan jangka
waktunya.
Pemberitahuan seharusnya dilakukan paling lambat 30 hari kerja, yaitu tanggal 14 Juli 2021, menjadi paling lambat 60 hari kerja sejak tanggal efektif secara yuridis, yaitu tanggal 30 Agustus 2021.
Baca Juga: Dukung Pemerataan Pendidikan Disabilitas, Telkom Tekankan Bantu 50 SLB di 3 Pulau Ini
Namun faktanya, Nippo Corporation baru menyampaikan pemberitahuan atas pengambilalihan saham tersebut, pada tanggal 18 Oktober 2021, sehingga Nippo Corporation dinilai terlambat melakukan notifikasi selama 35 hari kerja terhitung dari waktu ketentuan notifikasi.
Akibat keterlambatan tersebut, Majelis Komisi memutus Nippo Corporation terbukti
secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Baca Juga: Ini Tujuh Nama Hakim Agung MA Yang Disetujui Oleh DPR RIBaca Juga: Ini Tujuh Nama Hakim Agung MA Yang Disetujui Oleh DPR RI
Menjatuhkan sanksi denda kepada Nippo Corporation sebesar Rp1 miliar. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).(HZ)