nusantara

Meninggal Dunia Dengan Status Terpidana, Lalu Bagaimana Pertanggungjawaban Hukum Lukas Enembe ?

Rabu, 27 Desember 2023 | 14:33 WIB
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe saat menjalani masa sidang (Realitasonline.id/dokumen)

Jakarta -  Realitasonline.id | Terpidana kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe diketahui telah meninggal dunia.

Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhir di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 03.35 WIB.

Lukas Enembe meninggal dunia dalam statusnya sebagai terpidana kasus suap dan gratifikasi. 

Baca Juga: Duduk Bersama, Conor McGregor dan Cristiano Ronaldo Tampak Tertawa dan Saling Pamer Jam Tangan Mewah

Mantan Gubernur Papua itu sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda 500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya dihukum 10,5 tahun penjara.

Lalu, bagaimanakah pertanggungjawaban hukum bagi seseorang yang meninggal dengan menyandang status terpidana, termasuk Lukas Enembe?

Baca Juga: Obsesi Elon Musk Hingga Para Publik Figur Penting Dunia dan Karyawan Yang Tinggalkan X, Ada Sampai Yang Gugat !

Menurut ketentuan pasal 77 KUHP, kewenangan JPU untuk menuntut seorang akan gugur apabila tersangka atau terdakwanya meninggal dunia. 

Meskipun dalam pasal ini tidak mengurai secara khusus tentang status terpidana yang meninggal.

Namun mengingat proses hukum dari tingkat penyidikan hingga putusan berada dalam satu-kesatuan, maka ketentuan pasal a quo pun berlaku sama.

Baca Juga: Mulai Dari Artis dan Figur Penting Hingga Karyawan Ramai-Ramai Tinggalkan dan Gugat X

Ia artinya, seseorang yang meninggal, saat bersamaan menyandang status tersangka, terdakwa hingga terpidana, maka pertanggungjawaban pidananya akan hilang alias gugur.

Hal ini diperkuat oleh pandangan Ahli Hukum Pidana, R.Soesilo.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB