Jakarta - Realitasonline.id | Terpidana kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe diketahui telah meninggal dunia.
Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhir di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 03.35 WIB.
Lukas Enembe meninggal dunia dalam statusnya sebagai terpidana kasus suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Duduk Bersama, Conor McGregor dan Cristiano Ronaldo Tampak Tertawa dan Saling Pamer Jam Tangan Mewah
Mantan Gubernur Papua itu sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda 500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya dihukum 10,5 tahun penjara.
Lalu, bagaimanakah pertanggungjawaban hukum bagi seseorang yang meninggal dengan menyandang status terpidana, termasuk Lukas Enembe?
Menurut ketentuan pasal 77 KUHP, kewenangan JPU untuk menuntut seorang akan gugur apabila tersangka atau terdakwanya meninggal dunia.
Meskipun dalam pasal ini tidak mengurai secara khusus tentang status terpidana yang meninggal.
Namun mengingat proses hukum dari tingkat penyidikan hingga putusan berada dalam satu-kesatuan, maka ketentuan pasal a quo pun berlaku sama.
Baca Juga: Mulai Dari Artis dan Figur Penting Hingga Karyawan Ramai-Ramai Tinggalkan dan Gugat X
Ia artinya, seseorang yang meninggal, saat bersamaan menyandang status tersangka, terdakwa hingga terpidana, maka pertanggungjawaban pidananya akan hilang alias gugur.
Hal ini diperkuat oleh pandangan Ahli Hukum Pidana, R.Soesilo.