Sampai – sampai pemerintah Indonesia mengeluarkan undang – undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yaitu undang – undang Nomor 5 tahun 1990.***
Sampai – sampai pemerintah Indonesia mengeluarkan undang – undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yaitu undang – undang Nomor 5 tahun 1990.***