nusantara

Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPh, Pemerintah Terbitkan Peraturan DJP: Lapor SPT Makin Mudah

Rabu, 21 Februari 2024 | 15:44 WIB
Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPh, Pemerintah Terbitkan Peraturan DJP: Lapor SPT Makin Mudah

Realitasonline.id - Jakarta | Pemerintah mengumumkan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Peraturan ini terbit pada tanggal 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.


PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Baca Juga: Tampil Elegan, Edgy dan Modern dengan 5 Gaya Model Hairdo Rambut Pendek

“Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” kata Dwi.

Adapun pokok pengaturan PER- 2/PJ/2024 disajikan pada tabel sebagai berikut:
Pokok Pengaturan Penjelasan Aplikasi Pelaporan Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).

Baca Juga: Bobol Gereja, Pria di Bangkalan Curi Patung Yesus Kristus dan Bunda Maria

Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui: Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Bentuk Formulir

Adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.

Baca Juga: Pj Bupati Nizhamul Hadiri Musrenbang RKPD 2025 Zona Pantai Timur

Bukti Potong
Adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur.

Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB