Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPh, Pemerintah Terbitkan Peraturan DJP: Lapor SPT Makin Mudah

photo author
- Rabu, 21 Februari 2024 | 15:44 WIB
Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPh, Pemerintah Terbitkan Peraturan DJP: Lapor SPT Makin Mudah
Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong PPh, Pemerintah Terbitkan Peraturan DJP: Lapor SPT Makin Mudah

Bentuk dan Tanda Tangan
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk:

Baca Juga: Cara Hidup Lebih Lama Jika Kamu Sering Duduk Sepanjang Hari : Trik Agar Terhindari dari Berbagai Penyakit Mematikan!

Formulir kertas ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi cap Dokumen Elektronik ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. (HZ)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X