nusantara

Draf RUU Penyiaran Ditolak Komunitas Pers

Rabu, 15 Mei 2024 | 20:27 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers Jakarta, Selasa 14/5/2024. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| JAKARTA — Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran.

RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Irsan Efendi Nasution Borong Habis Formulir Bakal Calon Wali Kota Padangsidimpuan, Kali ini ke PBB

Suara senada dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dyatmika.

Ia menegaskan jika DPR atau pemerintah tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka akan berhadapan dengan masyarakat pers.

"Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers," kata Wahyu biasa dipanggil Komang.

Menurut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers.

Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Baca Juga: Sehari Dilantik Bobby Nasution Jadi Pj Sekda Kota Medan, Topan Ginting Gercep Tinjau Berbagai Proyek, Kali ini Lapangan Merdeka, Beginilah Potretnya

Ninik menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan.

Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Dampak lainnya larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB