Realitasonline.id | Belakangn ini banyak berita viral mengenai film Vina Sebelum 7 Hari, yang membuat geger dunia maya terutama TikTok.
Sebagaimana, diketahui kasus ini terjadi pada tahun 2016 lalu. Kemudian, diusut kembali karena film Vina Sebelum 7 Hari ditayangkan dan viral.
Film Vina Sebelum 7 Hari ini diangkat dari kisah nyata sebagai korban pembunuhan dan rudapaksa dari daerah Cirebon, atau dikenal dengan Vina Cirebon.
Baca Juga: Pelaku UMKM di MTQ ke 57 Kota Medan Raup Omzet 2 Kali Lipat
Mengenai hal tersebut, Ustaz Adi Hidayat membahas mengenai hal itu dalam sebuah video YouTube Adi Hidayat Official yang diunggah pada Minggu, 19 Mei 2024.
"Diantara perbuatan yang dinilai mengandung dosa yang amat besar disisi Allah adalah dosa pada perbuatan menghilangkan satu nyawa atau dalam bahasa kini ialah pembunuhan," ucap Ustaz Adi Hidayat.
Kemudian, Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahkan pembunuhan ini selain dikecam dalam Al-Qur'an, diberikan satu peringatan yang sangat tegas.
Baca Juga: Sambut Kedatangan Kloter 7, PPIH Embarkasi Medan Pantau Pemeriksaan Kesehatan Calhaj
Bahkan, kata Ustaz Adi Hidayat juga digolongkan oleh Nabi Shalallahu alaihi wasallam pada satu diantara tujuh dosa besar yang membinasakan.
Boleh jadi dalam arti hadirkan satu hal, yaitu membinasakan kebahagiaan, membinasakan ketenangan, membinasakan satu harapan dan juga memberikan satu kondisi yang binasa saat kembali di hadapan Allah subhanahu wa ta'ala di akhirat kelak.
Artinya dosa ini memberikan satu pengaruh yang sangat buruk bagi kehidupan dunia pun dengan kehidupan akhirat.
Baca Juga: Kapolsek Kluet Selatan Bagi-Bagi Paket Sembako, Akan Dilakukan Secara Berkesinambungan
Satu diantara 7 itu ialah membunuh satu jiwa, menghilangkan nyawa dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hukum oleh ketentuan yang berlaku.
Di dalam surah ke-17 surah Al Isra ayat ke-33 dengan tegas Allah subhanahu wa ta'ala memberikan satu larangan yang sangat keras tentang dosa ataupun perbuatan yang dimaksud pembunuhan menghilangkan nyawa seseorang.
"Janganlah kalian sekali-kali menghilangkan nyawa seseorang membunuh seseorang kecuali pada sesuatu yang dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku oleh hukum yang berlaku dengan alasan yang dibenarkan,".