nusantara

KPU Kroscek Ratusan Ribu KTP-EL Pendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana Maju Pilgub 2024 DKI Jakarta Jalur Independent

Senin, 20 Mei 2024 | 15:40 WIB
Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana mengenakan baju Betawi di kantor KPUD DKI Jakarta. (Realitasonline.id/Dok)

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independent, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengklaim telah memenuhi syarat dukungan sebanyak 840.640 dukungan pada Pilgub 2024 DKI Jakarta.

Dari penghitungan persyaratan dokumen dukungan tersebut, KPU KI menyatakan kelengkapan dukungan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan.

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana hadir langsung dalam penyerahan dokumen persyaratan jalur perseorangan ke kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Kamis kemarin, ujarnya.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menambahkan keduanya telah memenuhi syarat minimal dukungan jalur perseorangan yaitu sebanyak 618.968 yang tersebar di empat Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.

"Kami sudah menerima sebanyak 840.640 dukungan, jadi kalau kita merujuk ke syarat dukungan minimal yang sebesar 618.968 dan tersebar di empat kabupaten kota maka syarat dukungan tersebut sudah terpenuhi," kata Astri.

Baca Juga: Sebanyak 18.292 Dukungan, Syarat Paslon Perseorangan/Independen Daftar ke KPU

Astri menuturkan ratusan ribu dukungan tersebut merupakan gabungan dokumen yang sudah terhitung selama tiga hari untuk diunggah ke aplikasi Silon.

"Hari H penyerahan itu kan bakal calon pasangan tersebut menyerahkan ada tiga jenis yakni Silon, dokumen fisik, sama data secara digital," ujarnya.

Data tersebut berupa fotokopi KTP beserta syarat tertulis surat pernyataan dukungan bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur yang nantinya semuanya disatukan ke dalam Silon.

Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024, bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya, yakni sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai KTP.

Pilkada untuk memilih gubernur, bupati dan wali kota akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024. (AY)

Halaman:

Tags

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB