Realitasonline.id - Labura | Bawaslu Labuhanbatu Utara (Labura) membuka pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk Pilkada 2024.
Pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD dibuka Bawaslu Labura pada Sabtu, 18 Mei sampai dengan 21 Mei 2024.
"Proses pendafatran atau penerimaan berkas administrasi calon anggota PKD dibuka mulai hari ini tanggal 18 sampai 21 Mei 2024," ungkap ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus, Sabtu (18/5/24).
Baca Juga: Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP, Nikson Nababan Ungkap Visi Bangun Daerah dari Desa
Rekrutmen calon anggota PKD ini sesuai dengan surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak Tahun 2024.
Maruli menjelaskan, calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) nantinya akan ditempatkan di setiap Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Labura, untuk itu bagi peserta diharuskan mengisi formulir dan mememenuhi persyaratan yang telah diatur.
Baca Juga: Aquatik Sumut Targetkan 6 Emas di PON XXI dan Canangkan Renang Jadi Gaya Hidup
"Persyaratan bagi calon PKD secara umum yaitu, berdomisili di Kecamatan setempat, lulusan SMA sederajat, kemudian usia minimal 21 tahun. Untuk syarat lainnya bisa dilihat atau mendatangi kantor sekretariat Bawaslu Labura," terang Maruli.
Untuk informasi lebih lanjut, para pelamar dapat melihat dan memantau laman resmi media sosial yakni, facebook dan instagram Bawaslu Labura serta bisa mengunjungi kantor sekretariat Bawaslu Jl. Persaudaraan II, No.9 Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, tutupnya mengakhiri.
Adapun persyaratan pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yaitu: