Sebagai contoh apabila investor membeli SSF dengan underlying saham seharga Rp10 ribu, maka dana yang diperlukan untuk membeli 1 kontrak setara 100 saham hanya sebesar Rp40 ribu, dibandingkan dengan membeli saham secara langsung yang membutuhkan dana Rp1 juta.
Adapun ketentuan modal minimum tersebut juga dapat ditetapkan lebih tinggi oleh anggota bursa.
SSF pun dapat memberikan kesempatan bagi investor untuk melindungi nilai portofolio dan mendapat keuntungan baik pada saat pasar naik maupun turun.
Apabila kondisi pasar sedang mengalami tren penurunan, investor dapat mengambil posisi short dan mengambil keuntungan apabila saham yang mendasari SSF turut mengalami penurunan harga, begitupun sebaliknya.
Untuk tahap pertama, BEI akan meluncurkan SSF dengan menggunakan 5 saham yang ada di indeks LQ45 sebagai underlying SSF.
Saham-saham tersebut antara lain BBCA, BBRI, TLKM, ASII, dan MDKA dengan masing-masing underlying memiliki periode kontrak 1 bulan, 2 bulan dan 3 bulan, sehingga secara total akan ada 15 seri SSF yang akan diluncurkan.
Untuk mendukung kemudahan transaksi SSF, BEI bekerja sama dengan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga telah selesai mengembangkan infrastruktur regulasi dan sistem untuk dapat dimanfaatkan oleh Anggota Bursa (AB).
Saat ini BEI bersama dengan AB derivatif sedang dalam proses persiapan untuk dapat menawarkan produk SSF kepada khalayak umum.
Selain itu, BEI juga terus mengadakan sosialisasi dan edukasi rutin mengenai produk-produk non-saham termasuk produk derivatif agar investor mendapat pemahaman yang lebih mendalam dan dapat mulai memanfaatkan produk tersebut.
BEI akan selalu bersikap adaptif dan inovatif dalam mengembangkan variasi produk non-saham, termasuk produk derivatif, untuk memperluas pilihan investasi yang dapat dimanfaatkan investor pasar modal Indonesia agar mendapat keuntungan yang optimal Jelasnya.(HZ)