nusantara

SIM C Mulai Berlaku, Polisi : Belum Ada Tilang

Jumat, 31 Mei 2024 | 06:55 WIB
Launching SIM C (Realitasonline.id /dokumen)

Realitasonline.id | Kepolisian telah mengeluarkan klasifikasi baru untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Peraturan Polisi No 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.

Peraturan ini mengelompokkan SIM C menjadi tiga kategori: C, C1, dan C2. SIM C digunakan untuk mengemudikan motor dengan mesin hingga 250 cc, SIM C1 untuk motor dengan kubikasi 250-500 cc dan berdaya listrik, sementara SIM C2 untuk motor di atas 500 cc dan sejenisnya yang menggunakan daya listrik.

Meskipun demikian, untuk pemilik motor dengan kubikasi di atas 250-500 cc yang belum memiliki SIM C1, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan bahwa pihaknya belum akan memberlakukan tilang pada saat ini. Menurut Aan, saat ini masih dalam proses sosialisasi transisi dari SIM C ke C1.

Baca Juga: Petani Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jengkol

Sejak tahun 2012, ide tentang penggolongan SIM C telah muncul melalui Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012. Namun, baru pada tahun 2021, konsep ini diwujudkan melalui Perpol No 5 Tahun 2021.

Aan menjelaskan bahwa penggolongan SIM C dengan penambahan kategori C1 dan C2, yang direncanakan akan diterapkan tahun depan, memiliki pentingnya tersendiri.

Ini berkaitan dengan tingkat keahlian, keterampilan, dan perilaku pengendara dalam mengemudikan motor dengan kubikasi mesin yang lebih besar.

"Sekaligus juga memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1, dan nanti ada C2 itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya. Tadi sudah dikaji Diregident untuk ujian ini diselipkan dengan kompetensi C1 250-500, berikutnya setahun yang akan datang launching SIM C2 ini 500 ke atas atau moge," jelas Aan.

Baca Juga: Bursa Asia Dibuka Bervariasi Dengan Kecenderungan Melemah Setelah Risalah Pertemuan Terakhir Federal Reserve Mengungkapkan Kekhawatiran Para Pejabat

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB