nusantara

Apakah Boleh Atau Tidak Jika Kurban Patungan, Apa Hukumnya? Buya Yahya: Tegaskan...

Senin, 10 Juni 2024 | 16:49 WIB
Buya Yahya (Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV)

Realitasonline.id | Dalam Islam, kurban patungan atau kurban yang dilakukan oleh beberapa orang dengan cara patungan sering menjadi topik diskusi.

Buya Yahya, seorang ulama yang dihormati, memberikan penjelasan terkait hal ini. Berikut adalah pandangan beliau mengenai hukum kurban patungan:

Kurban Patungan untuk Sapi atau Unta

Sapi dan Unta:

Dalam hal kurban untuk sapi atau unta, kurban patungan diperbolehkan dalam Islam. Sapi atau unta bisa dikurbankan oleh maksimal tujuh orang.

Ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang membolehkan tujuh orang patungan dalam satu ekor sapi atau unta untuk kurban.

Hal ini sudah menjadi praktik umum di banyak komunitas muslim dan didukung oleh mayoritas ulama karena hewan tersebut berukuran besar dan cukup untuk dibagi untuk beberapa orang.

Kurban Patungan untuk Kambing atau Domba

Kambing dan Domba:

Buya Yahya menegaskan bahwa untuk kambing atau domba, kurban patungan tidak diperbolehkan.

Satu ekor kambing atau domba hanya bisa dikurbankan oleh satu orang atau satu keluarga inti (suami, istri, dan anak-anak yang masih menjadi tanggungan).

Kambing atau domba adalah hewan yang lebih kecil dan dianggap hanya cukup untuk kurban satu orang atau satu keluarga.

Penjelasan Tambahan dari Buya Yahya

Buya Yahya menekankan bahwa meskipun ada fleksibilitas dalam patungan untuk sapi atau unta, niat dan keikhlasan tetap menjadi hal yang paling utama dalam berkurban.

Setiap orang yang berpartisipasi dalam patungan harus benar-benar niat untuk beribadah dan bukan hanya untuk sekadar berpartisipasi dalam ritual tahunan.

Beliau juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa setiap bagian dari kurban, baik itu daging atau manfaat lainnya, didistribusikan dengan benar kepada mereka yang berhak, termasuk kaum dhuafa dan yang membutuhkan.

Dengan demikian, panduan dari Buya Yahya mengenai kurban patungan adalah jelas:

Boleh untuk sapi atau unta dengan patungan hingga tujuh orang.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB