Bagaimana Jika Istri Sedekah Pakai Uang Suami Tanpa Izin? Buya Yahya Ungap Hukumnya, Istri Wajib Tahu!

photo author
- Kamis, 29 Februari 2024 | 20:23 WIB
Buya Yahya (Tangkap Layar YouTube Buya Yahya)
Buya Yahya (Tangkap Layar YouTube Buya Yahya)

Realitasonline.id | Ada yang bertanya bagaimana hukum ketika istri pakai uang suami untuk sedekah tanpa ada izin?

Karena konsep berumah tangga adalah uang suami merupakan uang istri.

Sehingga, istri seharusnya bisa lebih leluasa menggunakan uang suami walaupun tanpa izin.

Baca Juga: Apa Hukumnya Niat Puasa Tapi Tujuannya Diet untuk Kurus? Buya Yahya: Yang Penting Niat Puasanya Paling Utama

Lantas bagaimanakah hukumnya dalam pandangan Islam?

Seperti yang dijelaskan oleh Buya Yahya tentang hukum istri memakai uang suami untuk bersedekah.

Kata Bu Yayah ya dalam ajaran Islam semua hal sudah diatur sedemikian rupa dan ketat tentang kepemilikan.

Walaupun sudah berumah tangga, kata Buya Yahya tetap seorang istri ada batasan.

Baca Juga: Akibat Sering Menggampangkan Sesuatu: Menjelajahi Jalan Menuju Kegagalan dan Penyesalan

Sehingga, sangat tidak tepat jika menganggap uang suami adalah uang bersama sehingga istri seenaknya aja memakainya.

Walaupun benar dikatakan bahwa suami wajib menafkahi istrinya tetapi bukan berarti uang suami menjadi milik istri.

"Kalau kalau itu duitnya suami maka Seorang istri haram berbuat baik seperti sedekah kepada siapapun tanpa izin," ucap Buya Yahya.

"Nggak boleh itu haram hukumnya," lanjutnya.

Baca Juga: 5 Hal yang Tidak Perlu Diambil Pusing: Menjaga Ketenangan dan Kebahagiaan dalam Hidupmu

Lebih lanjut, Buya Yahya menuturkan kita tidak boleh sembarangan tanpa izin Seorang istri memakai uang suami walaupun niatnya baik untuk sedekah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X