Realitasonline.id | Ada yang bertanya bagaimana hukum ketika istri pakai uang suami untuk sedekah tanpa ada izin?
Karena konsep berumah tangga adalah uang suami merupakan uang istri.
Sehingga, istri seharusnya bisa lebih leluasa menggunakan uang suami walaupun tanpa izin.
Lantas bagaimanakah hukumnya dalam pandangan Islam?
Seperti yang dijelaskan oleh Buya Yahya tentang hukum istri memakai uang suami untuk bersedekah.
Kata Bu Yayah ya dalam ajaran Islam semua hal sudah diatur sedemikian rupa dan ketat tentang kepemilikan.
Walaupun sudah berumah tangga, kata Buya Yahya tetap seorang istri ada batasan.
Baca Juga: Akibat Sering Menggampangkan Sesuatu: Menjelajahi Jalan Menuju Kegagalan dan Penyesalan
Sehingga, sangat tidak tepat jika menganggap uang suami adalah uang bersama sehingga istri seenaknya aja memakainya.
Walaupun benar dikatakan bahwa suami wajib menafkahi istrinya tetapi bukan berarti uang suami menjadi milik istri.
"Kalau kalau itu duitnya suami maka Seorang istri haram berbuat baik seperti sedekah kepada siapapun tanpa izin," ucap Buya Yahya.
"Nggak boleh itu haram hukumnya," lanjutnya.
Baca Juga: 5 Hal yang Tidak Perlu Diambil Pusing: Menjaga Ketenangan dan Kebahagiaan dalam Hidupmu
Lebih lanjut, Buya Yahya menuturkan kita tidak boleh sembarangan tanpa izin Seorang istri memakai uang suami walaupun niatnya baik untuk sedekah.