nusantara

Pria Asal Klaten Minta MK Hapus Batas Usia SIM 17 Tahun Gegara Terbebani Antar-Jemput Adik

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:07 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Grid.id)

Realitasonline.id | Seorang pria asal Klaten, Taufik Idharudin, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapuskan batas usia 17 tahun sebagai syarat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Taufik berpendapat bahwa batas usia SIM ini membatasi hak warga negara dan mempersulit aktivitas sehari-harinya.

Taufik mengajukan judicial review atas Pasal 81 ayat (2) huruf (a) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal ini menetapkan bahwa usia minimal untuk mendapatkan SIM A, C, dan D adalah 17 tahun.

Baca Juga: Jelang HUT ke-434 Kota Medan, Bobby Nasution Berziarah ke Makam Mantan Gubernur Sumut di TMP Bukit Barisan

Menurut Taufik, aturan ini membatasi hak konstitusionalnya sebagai warga negara, terutama karena adik laki-lakinya, Muhammad Hasan yang berusia 14 tahun, sudah mahir mengendarai motor namun belum bisa mendapatkan SIM karena belum mencapai usia 17 tahun.

Taufik menyebut bahwa karena adiknya belum memiliki SIM, ia harus mengantar-jemput adiknya ke sekolah setiap hari. Ini menyulitkan Taufik karena ia bekerja di luar kota, sehingga harus menyisihkan waktu dan biaya untuk mengantar-jemput adiknya. 

“Pemohon saat ini bekerja di luar kota, sehingga harus menyisihkan waktu dan biaya apabila hendak mengantar-jemput adik sekolah. Kegiatan tersebut cukup menyita waktu dan biaya bagi pemohon," jelas Taufik.

Baca Juga: Rugi Hingga Puluhan Juta, Seorang Ibu Bercerita di Tiktok Kenakalan Teman Anaknya: Ikan Koi Sekolam Mati, Air Penuh Busa Sampo

Taufik yakin bahwa adiknya, Muhammad Hasan, yang sudah mahir mengendarai motor, memiliki keterampilan yang setara dengan orang dewasa di atas 17 tahun.

Dia menyebut bahwa adiknya mampu mengendarai motor dengan baik, namun terbentur dengan aturan usia minimal untuk mendapatkan SIM. Taufik juga kagum dengan dua anak dari Sampang, Madura, yang berhasil mengendarai motor hingga Jakarta meski diberhentikan oleh polisi di Semarang.

"Bahwa dengan sudah mahirnya dalam berkendara tersebut maka telah berpengalaman dalam mengendarai kendaraan," kata Taufik.

Dalam petitumnya, Taufik meminta Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 81 ayat (2) huruf (a) UU No. 22/2009 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "... atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidak-tidaknya 149 kilometer." Taufik berharap agar syarat usia digantikan dengan syarat pengalaman dalam mengemudi.

Baca Juga: Tak Lolos Jalur Zonasi, Orang Tua di Depok Nekat Ukur Jarak Rumah ke Sekolah Manual

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB