Selain Telegram, Kominfo juga menyoroti X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) terkait konten pornografi yang dapat diakses di platform tersebut.
Kominfo menekankan bahwa konten pornografi tidak boleh ditampilkan secara bebas di Indonesia.
X telah menyesuaikan dengan regulasi ini dengan menambahkan label dan menyembunyikan konten dewasa agar tidak terlihat dengan jelas.
Hal ini memastikan bahwa X mematuhi aturan yang berlaku, sehingga terhindar dari ancaman pemblokiran.
Baca Juga: Dampak PDN Diretas, Menkominfo: Instansi Wajib Punya Backup Data !
Keputusan Kominfo untuk tidak memblokir Telegram menunjukkan pendekatan yang lebih kolaboratif dalam menangani pelanggaran regulasi oleh platform digital.
Kominfo terus memantau dan menindak platform yang digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti judi online dan penyebaran konten terlarang.
Namun, mereka juga memberikan kesempatan bagi platform untuk memperbaiki kesalahan mereka dan mematuhi regulasi yang ada sebelum mengambil tindakan pemblokiran.
Langkah ini sejalan dengan tujuan Kominfo untuk memastikan bahwa platform digital di Indonesia beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku, sambil tetap memberikan kesempatan bagi pengguna untuk mengakses layanan tersebut dengan aman.