Dampak PDN Diretas, Menkominfo: Instansi Wajib Punya Backup Data !

photo author
Zufarnesia, Realitas Online
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:22 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (Realitasonline.id/ tl)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (Realitasonline.id/ tl)

Realitasonline.id | Pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan semua kementerian dan lembaga untuk memiliki cadangan data menyusul insiden peretasan server Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2). 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa regulasi ini akan segera diberlakukan untuk memperkuat keamanan data instansi pemerintah.

Budi Arie Setiadi mengumumkan bahwa pihaknya akan segera menandatangani keputusan menteri tentang penyelenggaraan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan daerah untuk memiliki backup data mereka. 

Kebijakan ini datang sebagai respons langsung terhadap peretasan PDNS 2 yang terjadi baru-baru ini. 

Baca Juga: Ada ada aja ! Peramal India Prediksi Kiamat Terjadi Hari Ini

“Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera menandatangani keputusan menteri tentang penyelenggaraan PDN, yang salah satunya mewajibkan kementerian lembaga dan daerah memiliki backup data,” ujar Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/6).

Menkominfo menekankan bahwa aturan tersebut akan bersifat mandatori, bukan opsional seperti sebelumnya. 

Hal ini berarti bahwa semua instansi pemerintah harus mematuhi aturan baru ini untuk menghindari risiko kehilangan data akibat serangan siber seperti ransomware. 

“Jadi sifatnya mandatori bukan opsional seperti sebelumnya, paling lambat Senin (1/7), Kepmen akan saya tandatangani,” kata Budi Arie.

Baca Juga: Sadis ! Balita di Kediri Dibunuh Orang Tua, Disiksa 6 Jam Sebelum Dikubur Samping Rumah

Insiden peretasan yang menimpa server PDNS 2 merupakan panggilan bangun bagi pemerintah untuk meningkatkan sistem keamanan data nasional. 

PDN diretas ini telah menimbulkan kekhawatiran serius tentang kerentanan data sensitif yang disimpan dalam infrastruktur digital negara. 

Peretasan yang terjadi melibatkan upaya penyerangan siber yang dikenal sebagai ransomware, di mana peretas mengenkripsi data dan menuntut tebusan untuk membuka akses ke data yang dienkripsi.

Budi Arie menjelaskan bahwa langkah-langkah yang akan diambil mencakup peningkatan keamanan infrastruktur data nasional dan penerapan standar keamanan yang lebih ketat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB
X