nusantara

KPK Tanggapi Permintaan Pengacara SYL untuk Usut Green House Milik Pimpinan Parpol

Sabtu, 29 Juni 2024 | 13:55 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (Tempo)

Realitasonline.id | Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengaku pihaknya sudah mendapat informasi mengenai hal-hal yang disampaikan pengacara SYL. Ia menyarankan agar hal tersebut dilaporkan secara resmi kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Silakan kalau pihak pak SYL maupun pengacara mempunyai data informasi yang terkait dengan ada aset baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house, dan sebagainya, silakan dilaporkan," ucap jaksa.

"Negara kita ada beberapa lembaga penegak hukum yang bisa memproses itu. Bisa dilaporkan kepada kami di KPK, ke rekan-rekan di Kejaksaan Agung, ke rekan di Mabes Polri."

"Mengapa kami sampaikan demikian? Agar tidak menjadi suatu asumsi yang tidak divalidasi. Silakan itu dibuktikan dan dilaporkan saja supaya tidak menjadi bola panas atau bola liar," lanjut jaksa.

Baca Juga: Kuasa Hukum SYL Minta KPK Usut Green House di Kepualaun Seribu Milik Pimpinan Parpol

SYL dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Adian Sebut PDIP Masih Kaji Peluang Anies Baswedan Ikut Pilkada Jakarta

Sebelumnya, pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Djamaludin Koedoeboen tiba-tiba meminta KPK mengusut green house milik pimpinan partai tertentu di Kepulauan Seribu.

Hal itu disampaikan Koedoeboen saat diberikan kesempatan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menanggapi tuntutan pidana yang dibacakan tim jaksa KPK, Jumat (28/6) melansir CNN Indonesia.

Ia menduga pembangunan green house tersebut juga menggunakan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini (dugaan pemerasan), saya kira bapak-bapak tahu itu, ada impor yang nilainya triliunan rupiah," ujar Koedoeboen.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB