Realitasonline.id| BELITUNG TIMUR - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) penyediakan bantuan hukum bagi warga miskin.
Penandatanganan dilakukan Bupati Belitung Timur Burhanudin dan Direktur LKBH Belitung Heriyanto di ruang rapat bupati, Kamis (4/7/2024).
Bantuan hukum ini berupa konsultasi hukum hingga pendampingan proses persidangan (litigasi).
Baca Juga: Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Anggota KORPRI Ini Arahan Bupati Asahan
Masyarakat miskin akan didampingi pengacara melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) secara gratis.
Tahun 2024 ini ada tiga kuota untuk bantuan hukum. Setiap bantuan hukum dialokasikan Rp8,5 juta belum potong pajak.
Bupati Beltim Burhanudin mengatakan bantuan hukum secara gratis diberikan hanya bagi warga Beltim yang kurang mampu (miskin).
Lanjutnya, untuk syaratnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Burhanuddin menambahkan untuk tindak lanjutnya kita juga sudah menetapkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 4 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, jelas Burhanudin.
Didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Amrullah, Bupati menyatakan bantuan hukum ini sudah dimulai sejak 2014 lalu.
Puluhan warga Kabupaten Beltim sudah terbantu dengan adanya program ini.
Kalau untuk litigasinya kita ganti-gantian, sudah pernah kerjasama dengan Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Bangka Belitung dari 2015 sampai 2021, sebut bupati.
Untuk tahun 2022 sampai 2023, kita kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (KUBI) dan tahun 2024 ini dengan LKBH Belitung, ungkap Aan sapaan Bupati Burhanudin.
Aan menekankan bantuan hukum ini lebih kepada untuk menjamin kepastian hukum bagi warga Kabupaten Beltim yang sedang menghadapi proses hukum.