Realitasonline.id - Lombok | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan penjelasan resmi terkait penghapusan tulisan "parkir gratis" di depan sebuah minimarket yang sempat viral di media sosial.
Petugas Dishub terlihat menghapus tulisan tersebut menggunakan cat pilok putih, mengundang banyak komentar dari warganet.
Sekretaris Dishub Lombok Barat, Fathurrahman, menyatakan bahwa penghapusan tulisan parkir gratis dilakukan oleh petugasnya karena lokasi minimarket tersebut adalah area yang dikenai retribusi parkir. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan pengelolaan dan pengawasan Dishub.
"Kami atas nama Dinas mohon maaf atas ketidaknyamanan terkait dengan video yang viral itu," ujar Fathurrahman pada Senin (1/7).
Baca Juga: Rombongan Oknum Pesilat di Kediri Keroyok Pasuti, Istri Sedang Hamil !
Ia menjelaskan bahwa minimarket tersebut sejak awal sudah termasuk objek retribusi, dengan petugas dan juru parkir resmi yang mengelola pemungutan retribusi di bawah pengawasan Dishub Lombok Barat.
Sebelum penghapusan dilakukan, Dishub Lombok Barat telah berkoordinasi dengan pemilik ritel minimarket.
Fathurrahman menegaskan bahwa tindakan penghapusan tidak dilakukan secara mendadak, tetapi setelah melalui proses komunikasi dengan pihak terkait.
"Kami koordinasi dengan pengelola makanya kami melakukan (penghapusan) itu," lanjut Fathurrahman.
Baca Juga: Kecelakaan Truk Miras, Warga Jeneponto Santai Minum dan Ambil Bir
Ia menambahkan bahwa pemasangan papan "parkir gratis" oleh pemilik ritel dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah, yang menyebabkan penghapusan perlu dilakukan untuk memastikan ketertiban dan kesesuaian dengan aturan retribusi parkir.
Dalam penjelasannya, Fathurrahman memaparkan bahwa toko-toko yang berlokasi di area yang mepet ke bahu jalan masuk ke dalam objek penarikan retribusi parkir berdasarkan peraturan yang berlaku.
Penarikan retribusi ini merupakan bagian dari target penerimaan retribusi daerah yang penting untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Barat.
"Lokasi yang dimaksud sebelumnya sejak awal menjadi objek retribusi, sudah ada petugasnya, sudah ada juru parkirnya yang melakukan pemungutan," jelasnya.