Hal ini tidak membatalkan sholat selama tidak mengganggu pelaksanaan ibadah dan tidak disengaja.
Jika tangisan karena hal duniawi terjadi, usahakan untuk kembali fokus dan menjaga ketenangan dalam sholat.
Jadi, menangis saat sholat tidak membatalkan sholat selama tidak disengaja dan tidak mengganggu kekhusyukan atau makna bacaan sholat. (MIF)***