nusantara

Konkernas 2024: Tolak KLB Jakarta, Hendry Ch Bangun Tetap Jadi Ketua PWI Pusat, tak Ada Dualisme!

Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:40 WIB
Konkernas 2024 di Banjarmasin


Realitasonline.id - Banjarmasin | Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI Tahun 2024 di Hotel Aria Barito, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (21/8/2024) kembali menghasilkan sejumlah keputusan strategis.

Selain menolak Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Jakarta belum lama ini dan tetap mendukung Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat periode 2023-2028 mendatang.

Konkernas 2024 di Banjarmasin secara aklamasi menetapkan keputusan penting lainnya, yakni (1) Memindahkan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 dari Riau ke Kalimantan Selatan dan (2) Menetapkan Medan, Sumatera Utara sebagai tuan rumah Porwanas Tahun 2027.

 

Baca Juga: Mantap! PWI Sumut U40+ Kalahkan Kalteng 2-0 di Porwanas XIV Kalsel

 

Keputusan tersebut disampaikan dalam Konkernas yang mengambil tema "Merawat Kebersamaan Menuju PWI Yang Lebih Baik" diikuti oleh ketua dan pengurus dari 30 PWI Provinsi. Konkernas itu dibuka oleh Ketum Pusat PWI Pusat Hendry Ch Bangun.

Dalam sambutannya, Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menyatakan, hingga kini tak ada dualisme dalam PWI Pusat.

Sebab, tambahnya, hingga saat ini kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah kepengurusan hasil Kongres PWI di Bandung tanggal 27 September 2023 lalu, dengan Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun.

 

unimeBaca Juga: UNIMED Lakukan Pembohongan Publik, Fakultas Kedokteran tak Penuhi Syarat?

 

Ditambahkan, dalam perkembangan belakangan ini, ada orang-orang yang mengatasnamakan sebagai PWI mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB). Mereka adalah pengurus PWI Pusat yang sudah dipecat sehingga tidak sah mewakili PWI.

"KLB itu diadakan oleh orang-orang yang sedang mengigau dan pengurus yang dipecat. Mereka adalah pengurus PWI yang telah melakukan pelanggaran PD PRT dengan tujuan tidak baik. Makanya KLB PWI itu tidak sah dan ilegal," tegas Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB