Pemko Pematangsiantar dan Bank Sumut Sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah Percepatan Transaksi Nontunai

photo author
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:03 WIB
Pemko bersama Bank Sumut Sosialisasi KKPD di ruang serbaguna Kantor Walikota (Realitasonline.id/ RH)
Pemko bersama Bank Sumut Sosialisasi KKPD di ruang serbaguna Kantor Walikota (Realitasonline.id/ RH)

Realitasonline.id - Pematangsiantar | Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Pematangsiantar mensosialisasikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) kepada rekanan/pihak ketiga Pemko Pematangsiantar.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Selasa (30/8/2024)

Narasumber Ronald Hutasoit dari Bank Sumut Pusat (Medan) dalam paparannya menyebutkan, KKPD merupakan kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD setiap SKPD.

 

Baca Juga: UNIMED Lakukan Pembohongan Publik, Fakultas Kedokteran tak Penuhi Syarat?

Kewajiban pembayaran atas belanja tersebut didahulukan oleh bank penerbit KKPD (Bank Sumut), dan SKPD wajib melakukan pelunasan tagihan pada waktu yang disepakati dengan cara pelunasan sekaligus.

Kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari para rekanan atau pihak ketiga, diharapkan telah memiliki QRIS ataupun mesin EDC untuk mempermudah transaksi.

"Bank Sumut siap menyediakan mesin EDC dan QR code," jelas Ronald.

 

Baca Juga: KPPU Kasih Peringatan ke Pelaku Usaha di Batu Bara Jika Terbukti Lakukan Persekongkolan Jahat Akibatnya Bisa Fatal

 

Keunggulan QR code ataupun EDC transaksi bisa langsung dilakukan, lebih mudah, aman karena meminimalisir kehilangan uang. Pedagang atau pelaku UMKM tidak repot dengan uang kecil untuk pengembalian dan terhindar dari uang palsu.

Meski demikian tetap memenuhi aturan yang ada dan selama persediaan anggaran untuk transaksi non tunai mencukupi.

"Jadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan daerah membagi 2 sistem pembayaran 40 persen melalui KKPD dan 60 persen tunai," jelas Kabid pendapatan menambahkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X