Jadi DPO, Mantan Bupati Batu Bara Zahir Akhiri Drama Serahkan Diri ke Polda Sumut

photo author
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:24 WIB
Mantan Bupati Batu Bara Zahir diperiksa Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Sabtu (17/5/2024) lalu. (Realitasonline.id/ Ist)
Mantan Bupati Batu Bara Zahir diperiksa Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Sabtu (17/5/2024) lalu. (Realitasonline.id/ Ist)

Realitasonlone.id - Medan | Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK ke Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024), membenarkan tersangka Zahir telah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024 lalu.

"Namun usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.

Hadi menerangkan, penyidik pun telah mengirimkan berkas perkara tersangka Zahir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

 

Baca Juga: Panwaslih Dapat Duit Rp4,5 Milliar untuk Pilkada 2024, Pj Bupati Abdya Sudah Teken NPHD

 

"Sejak 15 agustus (berkas) sudah dilimpahkan, Saat ini kita menunggu Penelitian berkas dari JPU (P21)," terangnya.

 

Ditreskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada Zahir mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK dan dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan.

 

Baca Juga: Pasca Banjir di Buloh Seuma Trumon Aceh Selatan, Jembatan yang Ambruk Sudah Diperbaiki, Transportasi Pulih, tapi Dinsos Belum Salurkan Bantuan

Awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak dihadirinya. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.

Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara, penyidik sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X