Realitasonlone.id - Medan | Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK ke Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024), membenarkan tersangka Zahir telah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024 lalu.
"Namun usai menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
Hadi menerangkan, penyidik pun telah mengirimkan berkas perkara tersangka Zahir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Baca Juga: Panwaslih Dapat Duit Rp4,5 Milliar untuk Pilkada 2024, Pj Bupati Abdya Sudah Teken NPHD
"Sejak 15 agustus (berkas) sudah dilimpahkan, Saat ini kita menunggu Penelitian berkas dari JPU (P21)," terangnya.
Ditreskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada Zahir mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK dan dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan.
Awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak dihadirinya. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.
Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara, penyidik sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka.