Realitasonline.id | Dalam budaya suku Batak, provinsi Sumatera Utara ada lima jenis pernikahan yang dianggap terlarang atau tidak boleh dilakukan berdasarkan adat istiadat mereka.
Pernikahan dalam adat Batak sangat diatur oleh sistem kekerabatan yang kuat.
Sehingga menjaga kemurnian hubungan keluarga serta menghormati aturan adat adalah hal yang sangat penting dalam budaya mereka.
Berikut adalah lima jenis pernikahan terlarang tersebut:
1. Pernikahan dengan Saudara Kandung (Martali-tali)
Pernikahan antar saudara kandung, baik seayah maupun seibu, merupakan hal yang sangat dilarang dalam adat Batak.
Hubungan darah sedarah ini dianggap melanggar hukum adat serta norma-norma moral.
2. Pernikahan dengan Saudara Sepupu Sekandung (Marboru ni Tulang/Marboru ni Nantulang)
Di dalam masyarakat Batak, menikahi saudara sepupu dari pihak ayah atau ibu juga dilarang.
Hubungan darah yang masih dekat, walau tidak sedarah langsung, dianggap tabu dan melanggar aturan adat.