nusantara

Istilah Marharom dalam Adat Suku Batak, Ketahui 5 Jenis Pernikahan Terlarang Hubungan Sedarah Bisa Melanggar Hukum Adat

Minggu, 22 September 2024 | 19:44 WIB
Alasan Orang Batak Tidak Boleh Menikah Satu Marga (Tangkapan Layar YouTube Hita Batak Channel)

Realitasonline.id | Dalam budaya suku Batak, provinsi Sumatera Utara ada lima jenis pernikahan yang dianggap terlarang atau tidak boleh dilakukan berdasarkan adat istiadat mereka.

Pernikahan dalam adat Batak sangat diatur oleh sistem kekerabatan yang kuat.

Sehingga menjaga kemurnian hubungan keluarga serta menghormati aturan adat adalah hal yang sangat penting dalam budaya mereka.

Berikut adalah lima jenis pernikahan terlarang tersebut:

Baca Juga: Pantang Menikah Satu Marga! Inilah 7 Fakta Unik Budaya Suku Batak Sumatera Utara yang Wajib Diketahui

 

1. Pernikahan dengan Saudara Kandung (Martali-tali)

Pernikahan antar saudara kandung, baik seayah maupun seibu, merupakan hal yang sangat dilarang dalam adat Batak.

Hubungan darah sedarah ini dianggap melanggar hukum adat serta norma-norma moral.

 

2. Pernikahan dengan Saudara Sepupu Sekandung (Marboru ni Tulang/Marboru ni Nantulang)

Di dalam masyarakat Batak, menikahi saudara sepupu dari pihak ayah atau ibu juga dilarang.

Hubungan darah yang masih dekat, walau tidak sedarah langsung, dianggap tabu dan melanggar aturan adat.

Baca Juga: Kenapa Orang Batak Terkenal Kasar dan Galak? Cek Faktanya: 6 Fakta Unik Masyarakat Sumatera Utara Miliki Suara yang Kuat

 

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB