3. Pernikahan Antar Marga yang Sama (Saur Matua atau Saur Sepadan)
Pernikahan antara orang-orang yang memiliki marga yang sama tidak diperbolehkan.
Dalam adat Batak, marga menunjukkan kekerabatan, dan menikah dengan seseorang dari marga yang sama dianggap sebagai pernikahan antar keluarga dekat.
4. Pernikahan dengan Keluarga Ipar (Marsihohom)
Menikahi ipar, baik dari pihak istri atau suami yang sudah meninggal, tidak dibenarkan dalam adat Batak.
Hal ini dianggap melanggar aturan adat yang ketat mengenai hubungan kekeluargaan.
5. Pernikahan Antar Marga yang Dilarang (Martarombo)
Ada beberapa marga di masyarakat Batak yang tidak diperbolehkan untuk menikah satu sama lain karena dianggap memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat, walaupun berbeda marga.
Hubungan ini dikenal dengan istilah "martarombo" dan pernikahan antar mereka dianggap sebagai pelanggaran adat. (MIF)