Realitasonline.id - Jakarta | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) mengusulkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat perjalanan domestik.
Usulan ini disampaikan pada Minggu (22/9), sebagai langkah untuk mengatasi mahalnya tiket pesawat terbang yang dirasakan oleh masyarakat.
Kenaikan harga tiket pesawat dalam beberapa waktu terakhir telah menjadi masalah yang dikeluhkan oleh banyak penumpang.
Dengan penghapusan PPN, diharapkan harga tiket dapat menjadi lebih terjangkau, sehingga masyarakat lebih mudah untuk melakukan perjalanan, baik untuk kepentingan bisnis maupun liburan.
Baca Juga: Pilkada 2024, KPU Paluta Tetapkan Tiga Paslon
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor pariwisata.
Kemenhub mencatat bahwa sektor penerbangan domestik berperan penting dalam menghubungkan berbagai daerah di Indonesia.
Namun, biaya tiket yang tinggi dapat menghambat akses masyarakat terhadap transportasi udara. Dengan adanya usulan ini, diharapkan akan ada perubahan yang signifikan dalam struktur harga tiket pesawat.
Baca Juga: Pilgub Jakarta 2024, Ridwan Kamil - Suswono Dapat Nomor Urut 01
Langkah ini juga merupakan respons terhadap berbagai keluhan yang disampaikan oleh masyarakat mengenai harga tiket yang tidak stabil.
Selama beberapa bulan terakhir, harga tiket pesawat mengalami fluktuasi yang cukup tinggi, terutama pada musim liburan dan momen tertentu. Penghapusan PPN diharapkan dapat memberikan kepastian harga bagi calon penumpang.
Kementerian Perhubungan mengingatkan bahwa meskipun pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara, penting untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
Baca Juga: Diduga Ada Pelecehan, Laga Persib Vs Persija Berakhir Ricuh
Dengan mempermudah akses masyarakat terhadap transportasi, diharapkan akan ada peningkatan kunjungan wisatawan, baik domestik maupun internasional.