Realitasonline.id-Jakarta | Ruben Onsu resmi bercerai dari Sarwendah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerainya.
Dalam gugatan tersebut, Ruben Onsu hanya mengajukan permohonan cerai tanpa membahas mengenai pembagian harta gono-gini atau hak asuh anak. Keputusan ini diumumkan pada Selasa (24/9) dalam konferensi pers daring yang dihadiri oleh kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang.
Minola menyatakan bahwa Ruben dan Sarwendah telah mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak di luar pengadilan.
"Masalah anak telah diselesaikan secara personal dengan Sarwendah. Tidak perlu dibahas di pengadilan," ungkap Minola.
Berdasarkan kesepakatan itu, hak asuh ketiga anak mereka berada di tangan Sarwendah. Meski begitu, Ruben tetap berkomitmen penuh untuk menafkahi anak-anaknya, terutama dalam hal pendidikan.
"Ruben setuju untuk bertanggung jawab penuh atas biaya hidup dan pendidikan ketiga anaknya," lanjut Minola.
Meski hak asuh berada pada Sarwendah, tidak ada pembatasan bagi Ruben untuk bertemu dengan anak-anaknya. Dia tetap dapat bertemu mereka, terutama saat akhir pekan ketika tidak sedang bekerja.
Minola juga menegaskan bahwa keputusan ini membuat Ruben merasa lega karena proses yang panjang dan penuh beban kini telah selesai.
Baca Juga: Anggota DPRD Belitung Timur Dilantik: Jimmi Tjong, Anggota Dewan Tertua
"Masalah yang selama ini menjadi beban sudah tuntas dengan adanya putusan ini," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, memastikan bahwa Sarwendah tidak akan mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Chris, keputusan pengadilan sudah sesuai dengan keinginan kliennya untuk bercerai.
"Sarwendah setuju dengan putusan tersebut, sehingga tidak ada niatan untuk melakukan banding atau perlawanan," ujar Chris dalam pernyataannya di Jakarta Selatan.
Chris juga menjelaskan bahwa apabila Ruben juga menerima putusan pengadilan, maka keputusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, hubungan suami istri antara Ruben dan Sarwendah resmi berakhir secara hukum.