Baca Juga: Lana Del Rey Resmi Menikah dengan Jeremy Dufrene
Selanjutnya, Syarif menjelaskan bahwa pada tahun 2026, pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) akan dihentikan dan diganti dengan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) pada tahun 2030.
TPST merupakan fasilitas yang dirancang untuk mengelola dan memproses sampah hingga dapat dikembalikan ke media lingkungan dengan aman.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat pencapaian target pengurangan sampah kantong plastik di Kota Pontianak dan mewujudkan kota yang bersih, hijau, aman, tertib, dan berkelanjutan," jelasnya.
Dalam rangka menyambut kampanye ini, pelaku usaha ritel diwajibkan memasang spanduk yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan. Biaya pemasangan spanduk akan ditanggung oleh masing-masing pelaku usaha.
Baca Juga: Dibongkar Nikita Mirzani, Razman Arif Telepon Kliennya Tanpa Baju hingga Minta Pacaran
Ritel, pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha sejenis diizinkan untuk membuka stan, tetapi tidak diperkenankan menyediakan kantong plastik sekali pakai. Mereka juga dapat menawarkan program seperti potongan harga bagi pelanggan yang membawa tas guna ulang.
"Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih berkomitmen mengurangi penggunaan kantong plastik. Mulai 1 Januari 2025, setiap ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha, dan sejenisnya tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai," tegas Syarif.