nusantara

Endang dan 4 Kuasa Hukum Gugat Polres Rembang, SP3 Penghentian Penyelidikan Disoal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 21:16 WIB
Empat kuasa hukum Endang Winarsih di Pengadilan Negeri Rembang. (Realitasonline/SUP)

Realitasonline.id - Rembang | Endang didampingi empat kuasa hukumnya menggugat Polres Rembang terkait SP3 penghentian penyelidikan kasus penipuan dan pengelapan di sidang pra peradilan keempat Pengadilan Negeri Rembang, Jumat (17/10/2024).

Gugatan pra peradilan itu dilayangkan oleh Endang melalui kuasa hukumnya yang terdiri dari Nursid Warsono Setiawan, Rangganata Adhi Kusuma Wardhana, Moch. Shofiyul Albab, dan Praditya Mahendra Kusuma Jati Gumilang.

Para kuasa hukum tersebut berkantor di Law Office RANGGA WARDHANA & PARTNERS.

Baca Juga: Bersenang-Senang dan Berfoya-foya, Oknum Mantan Kades di Tapsel Telap DD/ADD

Rangganata Adhi Kusuma Wardana  setelah melakukan sidang kesimpulan pra peradilan menyampaikan bahwa pada hari ini telah berhasil membuktikan dalil-dalil pra peradilan sebagai mana yang telah kami tuangkan.

Alasan-alasan di dalam ke simpulan, berdasarkan seluruh fakta persidangan yang telah terungkap selama persidangan berjalan ini, berhasil membuktikan tindakan penghentian penyelidikan oleh Polres Rembang itu tidak beralaskan hukum yang kuat, ungkap Rangga.

Menurut keempat Kuasa Hukum Endang meyakini bahwa ini benar penipuan dan pengelapan, karena sebelum dalam persidangan ini pihaknya sudah menemui para saksi juga pihak terlapor dan di sini sudah mempunyai unsur yang jelas.

Tetapi anehnya penyelidikan mengabaikan fakta hukum yang jelas dan terang benderang tersebut.

Baca Juga: Gus Irawan Pasaribu Bersama Warga Sayurmatinggi Tapsel : Jangan Biarkan Desa Paya Sumonggal Hilang dari Tapsel

Anehnya dilakukan penghentian penyelidikan pada Agustus 2020. Beberapa hari sebelumnya itu pemohon atau klien kami didatangi ke rumahnya oleh 5 orang yang mengaku suruhan dari Polres Rembang.

Dua di antaranya adalah Sutikno dan Sri Wulan selaku terlapor. Sedangkan tiga orang lainnya yang tidak mau disebut namanya.

Jadi di situ ada pembicaraan terkait perkara kemudian dia mengajak damai karena permintaan dari klien kami, damai boleh dan sepakat asal uang dikembalikan, tetapi terlapor tidak mau mengembalikan uangnya.

Mereka hanya membuat pernyataan-pernyataan terus padahal sejak 2020 mereka sudah membuat pernyataan sampai 2022. Tetapi sampai sekarang kenyataanya tidak ada realisasi uang dikembalikan. Sehingga klien kami tidak mau untuk membuat pernyataan lagi sehingga tidak mau damai.

Kenapa koq tidak mau damai ya karena uang tidak kembali, nah di sini ada kejanggalan dengan tidak mau damai koq tiba tiba perkara dihentikan, jadi tidak ada satu minggu dari terlapor datang ke Endang tiba-tiba penyelidikan dihentikan, sebutnya.

Kalau dihitung dengan kerugian sebenarnya tidak begitu besar karena jumlahnya hanya 68 jutaan lebih sedikit. Tetapi ini bukan terkait rupiahnya, ungkap Rangga.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB